8 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

KLATEN, virprom.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pajak terlambat dibayar, akan dikenakan denda.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan program untuk menghilangkan banyak masyarakat yang menunda membayar PKB sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Inilah 7 provinsi di Indonesia yang melaksanakan program bleaching, lengkap dengan detail dan tanggalnya.

1.Batavia

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pajak Batavia DKJ Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Bea Administrasi Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Provinsi Jawa Timur akan terapkan pengurangan pajak kendaraan

Tahun 2024 Keputusan PKB dan BBNKB menghapus sanksi administratif berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024 karena adanya sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran utang pajak dan/atau denda akibat keterlambatan registrasi kendaraan bermotor.

2.Aceh

Pemprov Aceh akan menurunkan pajak kendaraan bermotor mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penerapan program ini terkait dengan Peraturan Percontohan Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pajak Hari Raya Progresif dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Sopir Taksi Online: Frustasi Bayar Pajak Tapi Tak Dapat Subsidi BBM

Masyarakat yang mengikuti program pengurangan kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan memperoleh beberapa manfaat, antara lain: pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk dibebaskan dari pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan nama yang terdaftar di STNK.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga memberikan keringanan pajak mulai 20 hingga 19 Mei 2024. Keringanan pajak kendaraan bermotor antara lain pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.

Baca Juga: Operasi Kepatuhan 2024 Tak Lagi Berfokus pada Pengguna Brong yang Kelelahan

Berikut jadwal pelaksanaan subsidi pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah: BBNKB II Proses: 20 Mei 2024 s/d 19 Desember 2024 Diskon pajak tahunan berkala: 20 Mei 2024 s/d 19 Desember 2024 Tax holiday Progresif: 20 Mei 2024 sd 19 Desember 2024 Subsidi PKB Arreragia : 20 Mei 2024 s.d. 20 Agustus 2024

5. Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top