7 Terpidana Kasus Vina “Cirebon” yang Pernah Ajukan Grasi Dinilai Sulit jika PK

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnovo menilai akan sulit melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh orang yang terbukti bersalah dalam pembunuhan Wina dan Rizki atau Eki pada 2016 di Sirban, Jawa Barat.

Namun, tujuh terpidana bisa meminta PK jika benar-benar mempunyai bukti baru.

“Iya menurut saya begitu (permintaan maaf membatasi ruang gerak PK). Kalaupun nanti terbukti ada novel yang menyatakan mereka tidak bersalah, itu mungkin saja,” kata Harchristuti dalam siaran TV Kompas ROSI, Kamis (8 /1/2024).

Baca Juga: Pakar Kriminal: Dugaan bahaya dalam kasus “Vina Cireban” sulit dibuktikan

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, permintaan maaf secara tidak langsung menunjukkan bahwa pihak yang bersalah telah menerima kesalahannya dan meminta maaf.

Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang mendorong mereka untuk meminta maaf karena dianggap kurang terdidik.

“Dalam hal ini, saya juga harus berhati-hati untuk mengatakan bahwa ini karena mereka meminta maaf, mereka tidak berpendidikan tinggi. Jadi mereka mungkin didorong oleh banyak orang, “mohon maaf”, mungkin saja pergi. Seperti ini”, katanya.

“Jadi hal ini mungkin terjadi karena mereka mungkin tidak mengetahui bahwa meminta maaf berarti mengakui kesalahannya dan meminta maaf,” ujarnya.

Di sisi lain, terlepas dari apakah ketujuh narapidana tersebut mendapat dorongan atau penyiksaan selama proses penyidikan, mereka juga mempunyai kesempatan untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Pakar: Absennya Alibi TKP Jadi Bukti Kuat Bebaskan Saka Tatal dan Lainnya dari “Cereban” Tanpa Diadili

Oleh karena itu, jika PK akan dihadirkan, sebaiknya Veena dan Eki memiliki bukti baru yang kuat seperti alibi dan bukti bahwa mereka tidak hadir di lokasi pembunuhan.

“Tapi ini (penyiksaan) terjadi saat persidangan, sebelum persidangan. Kalau ketidakpeduliannya, saya tidak tahu setelah berapa tahun ya? Jadi mengaku bersalah dan minta ampun atau tidak,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus Wina dan Eki di Cirebon meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juni 2019.

Mereka adalah Jaya, Suprianto, Eka Sandhi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Vardana.

Namun Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nugroho mengatakan permintaan grasi tersebut ditolak Presiden.

Artinya Presiden menolak permintaan pelaku dengan keputusan grasi tersebut, kata Sandi, pada 19 Juni 2024.

Menurut Sandi, dalam amnesti, pihak yang bersalah mengakui kesalahannya melalui surat pernyataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top