7 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

KLATEN, virprom.com – Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun oleh setiap pemilik sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pajak terlambat dibayar, akan dikenakan sanksi berupa denda dan langsung dicabut keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembatalan denda bagi masyarakat yang terlambat membayar PKB sesuai waktu yang telah ditentukan, selain itu banyak keringanan berupa diskon.

Di bawah ini 7 provinsi di Indonesia yang mempunyai program pemutihan beserta rincian dan tanggalnya.

Baca juga: Pemerintah mengantongi Rp 24,99 triliun dari pajak perdagangan digital untuk perekonomian

 

1.Jakarta

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta DKJ Nomor 426 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi profesional pajak kendaraan dan bea balik nama kepemilikan kendaraan.

Kebijakan pembatalan sanksi administratif PKB dan BBNKB tahun 2024 berlaku untuk sanksi administratif mulai tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024, akibat keterlambatan pembayaran pajak berupa bunga dan/atau denda keterlambatan pendaftaran Kendaraan bermotor.

2.Oh

Pemprov Aceh akan menurunkan pajak kendaraan mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Baca juga: Pembayaran Pajak Mobil Saat Liburan di PRJ Kemayoran

Penerapan program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Lanjutan dan Sanksi Perpajakan.

Masyarakat yang mengikuti Program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Aceh mendapatkan sejumlah manfaat, antara lain: Pembebasan pajak lanjutan dari denda pajak kendaraan.

Untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus memberikan dokumen yang diperlukan seperti Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli sesuai nama yang terdaftar di STNK.

Baca Juga : Pengertian Pajak, Pekerjaan dan Tunjangannya

 

3. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel menggratiskan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 berlaku efektif 24 April 2024. Program ini akan berakhir pada 30 Juni 2024.

Dikutip dari situs resminya, Bapinda Sulsel juga menawarkan potongan pajak kendaraan untuk berbagai jenis kendaraan. Berikut rinciannya: Pembebasan tarif pajak kendaraan lanjutan Pembebasan tarif dan denda perpindahan kepemilikan kendaraan untuk penyerahan kedua dan lainnya (BBNKB II) Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dalam pelaksanaan BBNKB II Diskon mesin sebesar 30 persen Pajak Kendaraan Angkutan Barang Diskon 40 persen Pajak Kendaraan Angkutan Orang (papan kuning).

Baca juga: Dipimpin Pj Bupati Andy Oni, Terealisasi Kenaikan Pajak Daerah Rp 99 Miliar

4. Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top