6 Regulasi Teknologi di Indonesia dalam 10 Tahun Terakhir

 

virprom.com – Di era digital yang terus berkembang, regulasi teknologi informasi (TI) menjadi kunci untuk memastikan penggunaan teknologi yang aman dan berkelanjutan.

Selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada tahun 2014 hingga 2024, banyak regulasi TI yang dikeluarkan untuk memperkuat ekosistem teknologi dalam negeri.

Beberapa peraturan yang diadopsi atau direvisi dalam dekade terakhir mencakup bidang-bidang penting seperti perlindungan data, keamanan siber, dan digitalisasi ekonomi.

Kebijakan ini tidak hanya berperan dalam melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan peluang besar bagi berkembangnya startup, fintech, dan e-commerce di Indonesia. Berikut ulasannya.

Baca juga: Jokowi Khawatir Indonesia Hanya Punya 2 dari 320 Pemasok Produk Apple 1. Reformasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimaksudkan untuk mengatur aktivitas di ruang digital, seperti komunikasi dan transaksi elektronik, guna melindungi pengguna dari kejahatan dunia maya.

Di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, UU ITE direvisi sebanyak dua kali. Update pertama dilakukan pada 27 Oktober 2016 dan mengoreksi beberapa artikel penting.

Pasal 27 ayat (1) dan (3). Pasal ini melarang tindakan menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik dapat diakses publik.

Khususnya, pengurangan ancaman hukuman kasus pencemaran nama baik, dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, dan pengurangan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.

Revisi ini memberikan penjelasan yang lebih jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, dan ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap pasal ini merupakan delik yang tidak patut, yakni persidangan dimulai hanya atas laporan korban, dan bukan delik umum. .

Pasal 28 ayat (2) juga mengatur larangan menyebarkan berita atau informasi palsu yang dapat menimbulkan permusuhan atau konflik antar individu atau kelompok.

Selanjutnya, ayat (3) Pasal 31 mengatur aturan penyadapan yang selama ini kurang jelas dan memberikan pedoman yang lebih tegas terhadap ketentuan penyadapan untuk mencegah penyalahgunaan.

Selain itu, konsep hak untuk dilupakan juga diperkenalkan, yang memungkinkan individu untuk meminta penghapusan konten digital yang tidak lagi relevan dan berbahaya.

Meskipun memberikan kontrol yang lebih besar terhadap jejak digital, terdapat kritik bahwa penerapannya terbatas pada mesin pencari dan bukan pada seluruh Internet.

Baca juga: Cara Menghilangkan Jejak Digital di Hasil Pencarian Google dan Pelajari Hak untuk Dilupakan

Revisi kedua UU ITE memuat beberapa perubahan pasal untuk memperkuat regulasi di dunia digital dan menjamin kepastian hukum yang lebih baik.

Salah satu perubahan terpenting adalah regulasi identitas digital dalam sertifikasi elektronik (Pasal 13(a)), yang bertujuan untuk memperkuat validitas identitas di dunia maya.

Revisi ini juga menambahkan perlindungan anak dalam sistem elektronik (Pasal 16(a) dan 16(b)), serta peraturan kontrak elektronik internasional (Pasal 18(a)) untuk memfasilitasi transaksi lintas batas.

Peran pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan inovatif ditegaskan dalam Pasal 40(a).

Total ada 14 pasal yang direvisi dan ditambah 5 pasal baru, antara lain ketentuan terkait alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), transaksi elektronik (Pasal 17), serta larangan baru yaitu pasal 27 , 28 dan 29.

Selain itu, dilakukan perubahan terhadap kewenangan penyidikan pegawai negeri sipil (Pasal 43) dan ketentuan pidana baru (Pasal 45, 45, “a” dan 45 (b)).

Tujuan dari editorial ini adalah untuk meningkatkan kepastian hukum di dunia digital dan melindungi hak-hak individu dengan penekanan pada perlindungan privasi dan keamanan digital.

Pemerintah berupaya menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan hak asasi manusia dan ketertiban umum di ruang demokrasi digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top