6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

JAKARTA, virprom.com – Tim kepolisian bersama Bea Cukai Pasar Baru berhasil menggagalkan penyelundupan 20.272 narkoba jenis ekstasi.

Penemuan ini dilakukan tim gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Pasar Baru dalam dua tahap selama periode April 2024.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi mengatakan, para tersangka menyelundupkan ekstasi dengan berkedok pengiriman suku cadang mobil dan paket bingkisan.

Operasi pertama dilakukan terhadap paket kiriman Belgia yang sampai di kantor pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket tersebut dinyatakan sebagai satu set suku cadang mobil khusus Honda, kata Rusman dalam jumpa pers di Pasar. Baru. . Biro Pemeriksaan dan Pelayanan Kepabeanan, Jakarta, Rabu (08/05/2024).

Baca juga: Penemuan Edar Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Usai melakukan pemeriksaan, Rusman mengatakan timnya menemukan ribuan butir ekstasi dalam kemasan enam bungkus yang dibungkus plastik bening.

Menurut dia, pelaku mencoba menyelundupkan pil ekstasi dengan metode pemberitaan palsu.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami menyita 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram, ujarnya.

Sejak terungkapnya kasus pertama, sebanyak 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram berhasil disita.

Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Jual Narkoba

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket asal Belgia tersebut, ditemukan seorang saksi berinisial EK.

Usai memeriksa para saksi, Polri dan Bea Cukai Pasar Bar berhasil menangkap empat tersangka dan menyusun Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RA yang merupakan warga negara Iran.

Dalam pengusutan kasus kedua, Bea Cukai Pasar Baru dan Bareskrim Polri menemukan 2.013 butir ekstasi dalam satu paket kiriman dari Belanda.

Paket dari Belanda tiba di kantor pos Pasar Baru pada 22 April 2024.

Baca juga: Pria 50 Tahun Diiming-iming Rp 1,8 Juta untuk Jual Narkoba di Jakarta Selatan

Caranya sama, yakni keterangan palsu. Pelaku bilang itu majalah, dan dalam pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik transparan berisi 2.013 butir ekstasi seberat 1,06 kilogram, kata Rusman.

Setelah menelusuri penerima paket, tim gabungan menangkap tersangka berinisial IH dan IR selaku penerima paket.

Selain itu, polisi memerintahkan OPAK berinisial B.

“Dan 1 DPO berinisial B yang juga merupakan asosiasi jaringan internasional,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Empat Negara Kerjasama Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Menurut Rusman, total ada 20.272 butir ekstasi yang dijadikan barang bukti dan enam orang tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top