6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky ( 16). atau Eki di Cirebon, pada tahun 2016.

Untuk mendalami proses ini, 6 jaksa penyidik ​​dikerahkan.

“Kejati Jabar telah menunjuk 6 orang jaksa untuk melakukan penggeledahan berkas perkara atas nama PS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Sidang Praperadilan Pertama Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024

Harli menegaskan, jaksa akan bekerja secara profesional, cermat, teliti, dan bertanggung jawab sesuai aturan hukum dalam melakukan penelitian.

Menurut Harli, ada waktu 14 hari bagi promotor penelitian untuk melakukan penelitian.

Selama tujuh hari pertama, jaksa akan menentukan apakah prosesnya sudah selesai atau belum.

Dan jika tidak, tujuh hari berikutnya akan digunakan untuk menyiapkan instruksi yang akan disampaikan kepada penyidik ​​untuk dilengkapi, ujarnya.

Polda Jabar melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan Jabar pada Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Polisi Akui Tak Punya Bukti Kuat

Sedangkan Pegi Setiawan sempat buron selama delapan tahun sebelum akhirnya ditangkap pada Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat.

Pegi dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 nomor 1 KUHP, dan pasal 81 nomor 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pada tahun 2016, polisi menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Delapan pelaku diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun salah satu pelaku dibebaskan setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Baca Juga: Polisi Hormati Langkah Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Tahun ini, polisi juga menangkap Pegi alias Perong sebagai tersangka terbaru kasus ini.

Polisi pun merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut 2 tersangka lainnya fiktif. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top