573 Hakim Dilaporkan ke KY Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sepanjang 2024

PURWOKERTO, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah mengatakan, sebanyak 573 hakim dilaporkan melanggar Kode Etik Hakim (KEPPH) sepanjang Januari-Juli 2024.

Menurut Siti, banyaknya pemberitaan merupakan cerminan tingginya harapan masyarakat terhadap KY dalam membentuk hakim yang jujur ​​dan bersih.

Oleh karena itu, dia ingin media di KY terus membantu memantau integritas hakim dan masyarakat.

Melalui informasi dan komunikasinya, media massa dapat membantu kerja KY dan menjadi jembatan antara KY dengan masyarakat. Media massa di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024) malam.

Baca juga: KY Tanya Hakim PN Surabaya soal Keputusan Ronald Tannur

Siti mengatakan KY terus mempererat kerja sama dengan media dalam upaya melindungi dan menjaga integritas hakim.

Ia berharap kerja sama yang baik antara KY dan media akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya KY dalam mencapai keadilan.

“Diantara banyaknya respon masyarakat terhadap putusan hakim yang dianggap tidak efektif dalam menjamin keadilan, kepastian hukum dan kepraktisan, KY berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya “Kembali.”

Selain itu, Siti mengatakan KY harus mempertimbangkan penguatan integritas hakim.

Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Tim Utama, Harapan, Komisi III, MA dan KY Segera Hadir

Apalagi, keputusan hakim tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Ia berharap dapat bekerja lebih erat dengan media untuk membangun peradilan yang bersih dan dipercaya masyarakat.

“Selama ini kerja sama KY dan media sangat baik, sekarang akan kita perkuat,” kata Nurdjanah. Dengarkan berita terbaru dan informasi pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top