5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

JAKARTA, virprom.com – Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) menyampaikan lima tanggapan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan Undang-Undang Kementerian Negara.

Partai PDI-P sendiri menyetujui rancangan menteri yang akan dibahas pada tahap selanjutnya sebagai usulan inisiatif DPR.

Terkait lima catatan tersebut, Partai PDI Perjuangan berpendapat, pertama, sejumlah kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta prinsip tata kelola yang baik.

Kedua, Partai PDI Perjuangan menilai, mengingat sumber daya negara terbatas, maka perubahan jumlah kementerian perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar tidak membebani keuangan negara, kata anggota DPR itu. . DĽR Badan Legislatif. Badan (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengikuti Panitia Kerja Baleg (Panja) Pengujian Undang-Undang Kementerian Luar Negeri yang digelar pada Kamis (16/05/2024).

Baca Juga: RUU Kementerian Luar Negeri yang disetujui usulan inisiatif DPR, akan segera dikirimkan ke Presiden

Ketiga, Partai PDI Perjuangan memandang perlu adanya pengaturan mengenai pengendalian dan pengawasan DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan agar roda pemerintahan mulai berjalan dengan baik.

Keempat, Partai PDI Perjuangan menilai, dalam penambahan kementerian pada pasal ini, perlu ditambahkan syarat-syarat tertentu, termasuk kemampuan keuangan negara. Setiap kementerian/organisasi perlu memiliki indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara lebih efektif. jelas dia.

Kelima, Partai PDI Perjuangan menilai perlu adanya pencantuman penjelasan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Presiden Panja Sebut RUU Kementerian Luar Negeri Permudah Presiden Bentuk Pemerintahan

Antara lain dengan mempertimbangkan kemampuan belanja pemerintah di bidang fiskal untuk mengalokasikan belanja lebih banyak kepada masyarakat sebagai kelompok penerima manfaat dibandingkan golongan birokrasi.

Sebagai informasi, pada Selasa, 14 Mei 2024, RUU Kementerian Luar Negeri telah dibahas dengan penjelasan yang diberikan tim ahli Baleg terlebih dahulu dan isi konten yang akan diubah.

Tim ahli Baleg mengatakan salah satu pasal penting yang akan diubah adalah Pasal 15 tentang jumlah kementerian.

“Mengenai susunan kata Pasal 15 adalah Pasal 15 dengan kata lain jumlah kementerian menurut Pasal 12, 13, dan 14. semula berjumlah maksimal 34 kementerian, kemudian diusulkan berubah “ditentukan sesuai kebutuhan”. presiden, dengan mempertimbangkan efisiensi eksekutif,” kata Baleg kepada tim ahli dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa lalu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top