44 Sengketa Pileg 2024 Dikabulkan MK, KPU Jadwalkan Rapat Rekapitulasi Nasional Kembali

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda rapat seluruh partai hingga 25 Juli untuk menerapkan kembali hasil pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif) 2024 di tingkat nasional.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) yang membolehkan 44 perselisihan pemilu parlemen tahun 2024.

“Antara (tanggal) 22-28 (Juli 2024), kemungkinan besar akan kita lakukan pada tanggal 25 (Juli 2024), mungkin kalau tidak ada perubahan jadwal,” kata Ketua Eksekutif KPU Indonesia Mohammad Afifuddin saat berdiskusi. Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Maksudnya itu apa? Setelah proses PSU (repoll), apakah ada perubahan atau tidak, harus kita ulangi di tingkat nasional, kata Afif.

Afif mengatakan dalam banyak kasus, peninjauan pasokan listrik masih berlangsung.

Baca juga: 3 Anggota Partai Komunis Regional Ukraina Mengundurkan Diri Karena Kemajuan Pemilu

Misalnya saja seluruh DPD PSU di Sumbar sudah selesai, disusul Kalimantan Utara, Jaya Wijaya, lalu Garantala dan Riau, kata Afif.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 dari 297 gugatan terhadap 2.024 perselisihan pemilu majelis, seperti pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, penerimaan pemungutan suara ulang, atau penetapan hasil pemilu majelis. Penelitian oleh M.K

Angka tersebut membuat tingkat persetujuan terhadap pemilu parlemen pada tahun 2024 meningkat tiga kali lipat (14,81 persen) dibandingkan tahun 2019.

Dari 44 klaim yang puas, 6 klaim puas sepenuhnya, 38 klaim puas sebagian.

Baca juga: KPU DKI Bantah Ada Kekeliruan Pengisian Data Pilkada 2024

Perkara di luar itu ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim baik pada sidang banding 6-10 Juni 2024 maupun pada putusan sela Mei 2024. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran Kompas com WhatsApp di ponsel Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top