4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tipikor (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan keempat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kingmi Mile 32. gereja di Kabupaten Mimika, Tengah. Papua, Jumat (31/5/2024).

Keempat terdakwa merupakan perorangan, Budiyanto Wijaya; mantan Kepala Bidang Peningkatan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan Manajer Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan.

Memang hari ini daftar putusannya dari meja hakim dan terdakwa Budiyanto dkk, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada virprom.com, Jumat pagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim memasukkan seluruh keterangan hukum dalam dakwaan dan mengambil keputusan sesuai permintaan jaksa, kata Ali.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Budiyanto Wijaya divonis 4 tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia pun divonis hukuman tambahan restitusi sebesar Rp3 miliar, cabang dari tiga tahun penjara.

Terdakwa Arif Yahya divonis 4 tahun 11 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 300 juta serta hukuman enam bulan penjara. Selain itu, Arif juga divonis membayar uang pengganti sebesar 3,4 miliar satu kurungan penjara selama tiga masa hukuman.

Jaksa penuntut umum kemudian memvonis Gustaf Urbanus dengan hukuman empat tahun penjara. Ia juga didenda 100 juta lei, dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, dan diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 300 juta lei, dan satu tahun penjara.

Terakhir, Totok Suharto yang merupakan mantan Kepala Bidang Perbaikan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Mimika didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara dua tahun tiga bulan penjara. Selain hukuman berat, Totok juga divonis denda 100 juta subsider empat bulan penjara.

Keempat terdakwa dalam kasus ini dianggap terbukti secara sah bersalah secara hukum dan bersama-sama menimbulkan kesulitan keuangan pemerintah sebesar Rp14,2 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Mereka semua terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 UU Tindak Pidana. Kode (KUHP).

Aksi ini menyebabkan hilangnya dana negara sebesar Rp14,2 miliar yang dibuat bersama Eltinus Omaleng, mantan pejabat gabungan (PPK) Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Kerugian negara sebesar Rp14,2 miliar terjadi karena fee jasa konsultasi perencanaan tidak memenuhi capaian Rp1,4 miliar dan fee jasa konsultasi tidak memenuhi capaian Rp1,06 miliar.

Selain itu, ada juga pembayaran proyek pembangunan gereja yang tidak sebanding dengan pencapaian Rp 11,7 miliar atau kurang dari jumlah tersebut.

Jumlah tersebut diketahui dari Laporan hasil kajian penelitian dalam rangka perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kepala Auditor Pemerintah Indonesia (BPK-RI) terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Part I TA. 2015 Nomor: 31/LHP /XXI/10/2022 Mulai 7 Oktober 2022. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Channel WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top