4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan baru tentang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tepera) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai swasta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kepala Negara mengatakan, para pengambil kebijakan telah memperhitungkan matang-matang sebelum menandatangani peraturan tersebut, meski ia mengakui bahwa setiap kebijakan baru pasti ada kelebihan dan kekurangannya.

Menurut Jokowi, saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan penerima bantuan iuran (PBI) akan didaftarkan, sedangkan iuran masyarakat miskin disalurkan melalui prinsip gotong royong.

Baca juga: Gaji Pegawai Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semuanya Sudah Diperhitungkan…

“Iya semua sudah diperhitungkan, biasa saja. Dalam kebijakan baru pasti masyarakat akan membuat perhitungan, mampu atau tidak, berat atau tidak,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Senin (27/5/2024).

Jadi, apa yang dimaksud dengan mekanisme pemutusan?

1. Ketentuan Partisipasi

Dikutip dari salinan Selasa (28/5/2024) PP Tapera, keanggotaan Tapera wajib bagi seluruh pegawai dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum.

Sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan kurang dari upah minimum tidak wajib mengikuti dan tidak dapat mengikuti.

Peserta Tapera harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran.

Pegawai yang wajib mengikuti Dana Tapera antara lain CPNS, ASN, TNI, Mahasiswa TNI, Polaris, Pejabat Negara, Pegawai/Buruh pada Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Pegawai/Buruh pada Badan Usaha Milik Desa, Pekerja/Buruh. Badan Usaha Milik Swasta dll. Pegawai yang tidak termasuk dalam kategori diatas Pegawai yang menerima gaji.

Baca juga: Tapera PP, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Dipotong Setiap Bulan

Pada tahap awal, sasaran peserta Tapera adalah pegawai pemerintah serta anggota TNI dan Polri. Nantinya, keanggotaan Tapera diperluas ke pegawai BUMN dan BUMD.

Sedangkan pekerja swasta atau formal mendapat jangka waktu lebih dari 7 tahun sejak BP Tapera ditugaskan. Oleh karena itu, pegawai swasta akan mulai membayar iuran secara bertahap mulai tahun 2027.

2. Besarnya iuran

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari upah atau gaji peserta yang berstatus pegawai. 0,5 persen dari jumlah ini dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dibayar oleh pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top