3 Anggota KPU Daerah Mundur karena Maju Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamed Afifuddin mengatakan ada tiga anggota KPU di tiga daerah yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri pada pemilihan presiden daerah (Pilkada) 2024.

“Di tengah belum selesainya tahapan pemilu nasional, kita juga dihadapkan pada situasi seperti beberapa pejabat yang mengundurkan diri,” kata Afif dalam diskusi di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024). ).

Setidaknya ada tiga (nama) yang rinciannya sudah diberikan kepada kami,” kata Afif.

Baca Juga: KPU DKI Bantah Temuan Bawasl Terkait Joki Pantarlich Pilkada Jakarta 2024

Ketiga anggota KPU tersebut adalah Anggota KPU Gunung Papua Theodorus Kosay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadlianto Koem, dan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata.

“Yang sedang dalam proses produksi atau pendaftaran, mungkin kalau mendapat tiket dari partai akan mendaftar menjadi peserta daerah,” kata Afif.

Afif mengatakan, penyelenggara pemilu juga wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada pilkada yang dimulai 45 hari sebelum pendaftaran.

Baca juga: KPU DKI Bantah Ada Kesalahan Kerja Sama Data Pemilih Pilkada 2024

“Syaratnya 45 hari (kembali) sebelum calon didaftarkan. Hal ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya. “Dulu kalau rekrutmen jajaran ad hoc, PKPU yang dulu jatuh pada 17 April 2024, kini jatuh pada 12 Juli, sebagaimana tercantum dalam PKPU Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024,” kata Afif.

Pendaftaran pasangan calon utama daerah Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top