27 RUU Kabupaten/Kota Sulteng dan Sulsel Disetujui Jadi Inisiatif DPR

JAKARTA, virprom.com – DPR RI telah menyetujui 27 rancangan undang-undang (RUU) yang berlaku di daerah/kota di Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai usulan inisiatif DPR.

RUU tersebut disetujui pada sidang paripurna DRC ke-21 tahun 2023/2024. untuk Sesi V, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2024).

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Chak Imin) selaku ketua rapat menanyakan kepada hadirin apakah RUU tersebut bisa disahkan atau tidak.

“Apakah 27 RUU yang diajukan sebelumnya terkait kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan dapat diterima sebagai RUU yang diusulkan oleh RDP RI?” tanya Kak Imin.

Baca juga: Proses Review UU Wantimpres di DRC

“Saya setuju,” jawab anggota DRC.

Di saat yang sama, Chak Imin juga meminta persetujuan seluruh faksi di DPRK.

Seluruh Fraksi Parpol pun menyampaikan pandangannya terhadap 27 RUU kabupaten/kota yang merupakan RUU inisiatif DPR RI.

Baca juga: DPRK Setujui Revisi UU Wantimpres, Akan Berganti Nama Menjadi DPA

Di bawah ini adalah daftar 27 RUU yang telah disetujui sebagai usulan oleh DRC:

1. RUU tentang Pendaftaran Dongala di Provinsi Sulawesi Tengah

2. RUU tentang Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah

3. RUU tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah

4. RUU tentang Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah

5. RUU Kabupaten Sinja Provinsi Sulawesi do Sur

6. RUU yang berkaitan dengan Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan

7. RUU tentang Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi do Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top