25 Kandidat Bupati-Wali Kota Nonpartai Gugur Pencalonan

JAKARTA, virprom.com – Lebih dari 25 pasangan calon wakil gubernur dan calon walikota gagal mencalonkan diri secara non-partisan karena tidak memenuhi syarat dukungan kurang dari tuntutan kepala departemen perseorangan/independen.

Jumlah tersebut diterima setelah KPU masing-masing daerah menyelesaikan tahap persetujuan administratif permohonannya pada 21 Juni lalu.

“Sebanyak 23 pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur dinyatakan tidak sah,” kata Koordinator Departemen Operasional Teknis Pemilihan KPU RI Idham Holik kepada virprom.com, Selasa (25/6/2024).

Jadi pasangan calon perseorangan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota dianggap tidak sah, ujarnya.

Baca Juga: KPU Sikka Mulai Loyalitas Calon Perorangan

Pada saat yang sama, lebih dari 62 pasangan calon gubernur non-partai telah memenuhi persyaratan verifikasi dukungan eksekutif minimum, sehingga pencalonan mereka dapat dilanjutkan ke tingkat konfirmasi resmi yang akan berlaku hingga 4 Juli 2024.

Di tingkat kota, 10 pasangan calon walikota non-partai telah memenuhi syarat minimal dukungan.

Persyaratan dukungan minimal ini diperlukan bagi calon non-partai untuk mendaftar menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Mereka harus memenuhi jumlah minimal sponsor yang disertifikasi dengan fotokopi KTP warga yang diklaim sebagai sponsor.

Baca Juga: KPU Verifikasi Reguler Dukungan KTP Bagi Pemohon Non-Negara Mulai 21 Juni

Setiap warga negara boleh mendukung satu pasangan calon, sehingga KPU akan melakukan analisa duplikasi pada saat pengukuhan.

Petugas KPU akan melakukan verifikasi dengan metode statistik.

Pemeriksa KPU mendatangi rumah pendukung calon non-partai yang KTP-nya terdaftar di KPU.

Beban persyaratan yang diajukan menjadi penyebab minimnya calon yang ingin maju sebagai calon pimpinan daerah non-partai.

Dari 276 peminat, hanya 139 pasangan calon kepala daerah non-partai yang mengajukan permohonan dukungannya ke KPU untuk dilakukan verifikasi administratif.

Persyaratan pendukung calon pimpinan daerah non-partai

Jumlah persyaratan dukungan bagi pasangan calon pemimpin daerah non-partai/independen/perseorangan diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top