24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

JAKARTA, virprom.com – Badan Perencanaan Haji (PPIH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat yang ingin menggunakan visa resmi haji untuk berhaji.

Peringatan ini muncul setelah 24 orang asal Indonesia diberikan visa perjalanan haji.

Tim Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda menjelaskan, ada dua landasan hukum yang memastikan jemaah haji menggunakan visa haji.

Pertama di Indonesia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, ada dua jenis visa sah haji, yakni Kuota Haji Indonesia (khusus Haji dan Kuota Haji biasa) dan Visa Haji Mujamalah. . (undangan diterima dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” kata Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Jumat (31/05/2024).

Baca juga: 139.421 jemaah Indonesia sudah tiba di Arab Saudi sejak hari ke-20 deportasi, 28 orang meninggal dunia.

Widi menjelaskan, ibadah haji di Mujamalah yang biasa dikenal dengan Haji Furoda merupakan ibadah haji yang menggunakan visa undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Jemaah yang menggunakan visa ini harus keluar dari Penyelenggara Ibadah Haji Swasta (PIHK).

Kedua, Fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji,” lanjut Widi.

Widi menjelaskan empat alasan yang disebutkan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji berdasarkan hukum Islam.

Kedua, kewajiban mendapatkan izin haji sesuai manfaat yang disyaratkan syariah. Hal ini menjamin kualitas layanan yang ditawarkan kepada jamaah.

Ketiga, kewajiban menerima haji dibolehkan sebagai bagian dari ketaatan kepada pemerintah.

Keempat, haji tidak diperbolehkan tanpa izin. Sebab kerugian yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada jemaah saja, namun menjalar ke jemaah lainnya.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa tidak boleh berangkat haji tanpa izin, dan orang yang melakukan hal tersebut termasuk tindak pidana, karena telah melanggar perintah pemerintah.

Bahkan, pemerintah Saudi telah memberlakukan bebas visa haji dan salat resmi, kata Widi.

Informasi kami, 24 WNI ditangkap polisi Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa asing untuk menunaikan ibadah haji. Puluhan WNI ditangkap saat hendak memasuki Mekkah pada 28 Mei 2024.

Pasca penangkapan dua WNI yang menggunakan koordinat visa haji palsu, mereka akan didakwa oleh Kejaksaan Saudi. Keduanya akan menghadapi hukuman hingga enam bulan penjara, denda 50.000 riyal, dan denda 10 tahun.

Sedangkan 22 WNI lainnya dinyatakan tidak bersalah dan dideportasi pada 1 Juni 2024.

Baca juga: 22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Dipulangkan dengan Biaya Sendiri. Pilih saluran berita favorit Anda dan masuk ke saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top