24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Agama kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak berani menunaikan ibadah haji tanpa visa haji yang dikeluarkan Kementerian Arab Saudi.

Peringatan itu kembali terulang setelah 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dan diwajibkan menunaikan ibadah haji dengan visa non-haji.

“Sejak awal tahun ini, kami berulang kali mengingatkan masyarakat melalui berbagai cara dan platform berbeda, mulai dari media sosial, radio, televisi, agar masyarakat peduli untuk menunaikan ibadah haji tanpa antri,” kata juru bicara Kementerian Agama. . , Anna Hasbie kepada virprom.com, Kamis (30/5/2024).

Anna mengimbau jamaah haji untuk menggunakan visa haji resmi Arab Saudi.

Kemenag menyebut Anna sudah menginformasikan tingginya risiko penggunaan visa non-haji untuk menunaikan ibadah haji, yang salah satunya akan berujung pada deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca juga: Kemlu RI: 24 WNI Ditangkap karena Visa Haji Palsu, 22 di antaranya Dideportasi

“Kami sangat berharap masyarakat memahami bahwa peringatan dan imbauan yang kami keluarkan kemarin adalah murni untuk melindungi warga masyarakat kami sendiri,” kata Anna.

Sekadar informasi, pada Selasa (28 Mei 2024), pemerintah Arab Saudi menangkap dan menahan 24 WNI yang hendak menunaikan ibadah haji dengan visa non-haji di pos pemeriksaan.

22 orang dari kelompok tersebut akan dideportasi kembali ke Indonesia, dan dua pemimpin kelompok tersebut, yang merupakan warga negara Indonesia, akan diadili.

Juda Nugraha, Direktur Keamanan WNI Kementerian Luar Negeri, mengatakan kelompok itu memalsukan visa haji mereka.

Faktanya, kelompok ini menggunakan visa haji selama penyelidikan imigrasi.

Berdasarkan informasi terkini dari otoritas Saudi, sebanyak 22 jamaah telah dibebaskan untuk proses deportasi. Sedangkan dua koordinator serta sopir dan pemilik bus akan diproses secara hukum, kata Juda.

Ia menghimbau WNI untuk mengikuti perintah pemerintah Arab Saudi dan tidak sembarangan dalam menggunakan visa haji yang tidak diperuntukkan untuk ibadah haji.

“Kementerian Luar Negeri menghimbau WNI untuk mengikuti hukum Arab Saudi dan menunaikan ibadah haji hanya dengan visa haji,” tegasnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top