22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

JAKARTA, virprom.com – Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menggunakan visa haji palsu pada ibadah haji 2024 telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Sebanyak 22 WNI dipulangkan pada Sabtu (01/06/2024) atas biaya pribadi.

“Proses evakuasi Saudi umumnya dibiayai oleh pemerintah Saudi, namun memakan waktu lama karena terputusnya pasokan udara,” kata Yousron Ambari, Konsulat Jenderal di Jeddah, kepada virprom.com. Program Informasi Haji Terbaru, Jumat (31/05/2024).

“Jadi dalam hal ini mereka bersedia membayar sendiri tiket pulang ke Indonesia agar prosesnya bisa dipercepat,” imbuhnya.

Baca juga: Arab Saudi Persempit Jalur Masuk ke Mekkah Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Lebih lanjut, Yuseron mengatakan, dua orang WNI yang menjadi koordinator lingkaran pengguna visa haji palsu akan diproses hukum oleh pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan Arab Saudi, kedua WNI tersebut terancam hukuman enam bulan penjara.

“Denda hingga 50.000 riyal dan larangan memasuki Arab Saudi selama 10 tahun dan deportasi,” kata Yousron.

Sebagai informasi, 24 WNI ditangkap polisi Arab Saudi karena ketahuan menggunakan visa jemaah haji. Pada 28 Mei 2024, puluhan WNI ditangkap saat hendak memasuki Mekkah.

Kedua WNI tersebut diadili oleh Kejaksaan Arab Saudi setelah ditangkap. Sementara itu, 22 WNI lainnya dinyatakan tidak bersalah dan akan dideportasi pada 1 Juni 2024. Simak berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top