22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

virprom.com, Madinah – Sebanyak 22 jamaah haji diserang dan diusir usai mengambil miqat di Masjid Bir Ali di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (28 Mei 2024). Mereka dilarang mengunjungi Arab Saudi selama sepuluh tahun.​

Ke-22 jemaah tersebut saat ini sudah berada di titik imigrasi dan akan terbang menuju Indonesia pada Sabtu (6 Januari 2024) pukul 23.00 waktu Arab Saudi (WAS) atau Minggu (2/6/2024) pukul 03.00 waktu Indonesia.

KJRI Jeddah menjelaskan, KJRI telah dua kali mengunjungi aparat keamanan di Madinah.

“Jadi kemarin pagi kami mengunjungi kantor badan keamanan Saudi di Madinah. Mereka karena alasan khusus mereka tidak bisa membiarkan jemaah ini pergi. Padahal sebelumnya jaksa sudah mengatakan bahwa mereka tidak bersalah,” jelas Yusron, Jumat (8/10). 31/5/2024), asal Jeddah, seperti dilansir reporter virprom.com, anggota Media Center Haji 2024 (MCH) Khairina.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk ke Mekkah untuk Mencegah Jemaah Haji Ilegal

KJRI kemudian kembali mendatangi aparat keamanan untuk memastikan identitas 22 WNI tersebut.

Sore harinya tim KJRI kembali bertemu dengan mereka dan akhirnya memutuskan untuk memindahkan mereka ke Biro Imigrasi. Katanya, “Mereka akan dideportasi dan dikirim kembali ke negaranya.”

Selain dideportasi, jemaah tersebut juga dilarang kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun, kata Youslen.

“Kami sampaikan kepada jemaah bahwa mereka akan dilarang selama sepuluh tahun, tapi mereka tidak akan dihukum,” ujarnya.

Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tidak mengenakan denda sebesar 10.000 riyal Saudi kepada 22 jemaah haji. Sanksi denda baru akan diterapkan pada 2 Juni 2024.

Oleh karena itu, dia mengimbau jamaah Indonesia untuk menggunakan visa haji yang dikeluarkan pemerintah.

“Jangan tinggalkan ibadah haji yang pada akhirnya merugikan. Lakukanlah ibadah haji dengan benar,” imbaunya.

Sementara nasib dua gereja lainnya yang bertindak sebagai koordinator tetap tunduk pada prosedur hukum yang berlaku.

Sesuai aturan, mereka akan didenda 50.000 riyal Saudi, ditahan selama 6 bulan, dan dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Proses hukumnya masih berjalan,” ujarnya.

Baca juga: Mulai 2 Juni 2024 Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Dikenakan Denda, Berapa Biayanya?

Diberitakan sebelumnya, 24 gereja di Banten diserang. Mereka tidak dapat menunjukkan visa haji. Mereka datang dengan visa ziarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top