20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Keputusan sementara yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta (Tepikor) yang memberhentikan Ketua Hakim Ghazala Salleh dinilai merupakan persoalan yang sangat serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ghazala adalah hakim Mahkamah Agung yang terlibat kasus korupsi dan pencucian uang.

Hakim Pengadilan Tipikor memberikan syarat khusus dengan alasan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menerima hak menuntut Ghazalab, hakim MA, dari jaksa penuntut umum.

Hal ini berdampak serius terhadap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Perkara yang ditangani KPK akan dihentikan berdasarkan keputusan hakim, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (28/5/2024).

Dengan menerima eksepsi Alex Gazzalba, juri menilai hal tersebut tidak relevan. Menurut dia, jika Ketua Kejaksaan BPK harus melimpahkan kewenangannya kepada jaksa, maka perkara yang sudah ditangani Pengadilan Pusat selama 20 tahun itu batal.

Baca juga: ICW mendesak KPK mengajukan banding setelah hakim Ghazala Saleh bebas dari hukuman.

Sebab hingga saat ini, JPU KPK yang mengadili kasus korupsi diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.

Jika majelis hakim menyetujuinya, maka pimpinan KPK akan bertanggung jawab kepada jaksa dan tidak memiliki kendali terhadap jaksa.

“Dengan keputusan ini, Kejaksaan yang diatur dalam UU KPK tidak ada lagi,” kata Alex.

Alex mengatakan Pimpinan KPK akan menyatakan sikapnya setelah menerima salinan keputusan sementara yang aneh itu.

Pihaknya juga datang meninjau majelis hakim yang dipimpin oleh Fakhar Hendry dari Badan Pengkajian Mahkamah Agung (BOAS) dan Komite Yudisial (KY) bersama Rianto Adam Punto dan Pj Hakim Agung Sukartono.

Meski demikian, KPK menyebut Boas akan menunggu aduan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim yang memutus kasus Ghazala. Sementara itu, KY menyatakan akan mendalami gugatan tersebut.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor ini menekankan bahwa hakim bebas dan independen dalam beracara, namun bukan berarti undang-undang antikorupsi yang telah diterima lembaga peradilan selama 20 tahun tidak bisa diabaikan.

“Direktur Kejaksaan (DIrtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diangkat melalui proses rekrutmen, Dirjen diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, sedangkan perintah Dirut ditandatangani oleh pemerintah dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Alex Free

Meski ada kritik keras terhadap putusan sementara tersebut, yang dianggap aneh, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menghormati keputusan pengadilan tersebut.

Ali Fikri, Juru Bicara Operasi Eksekutif dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan keputusan untuk dipelajari dan dianalisis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top