20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU

Jakarta, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan putaran kedua (PSU) segera akibat penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan tahun 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6-10 Juni.

“Dalam waktu dekat, KPU akan mengatur KPU daerah untuk mengarahkan putusan PHPU pada UU 2024 dan memberikan petunjuk teknis untuk melaksanakan semaksimal mungkin putusan MK tersebut.” kata koordinator pemilu KPU Indonesia. Divisi Teknologi Implementasi; Idham Holik dihubungi pada Selasa (11/6/2024).

Saat ini, KPU disebut sedang menyusun rencana terkait kebutuhan TPS dan rekrutmen petugas pemilu.

Baca juga: Sengketa Pemilu untuk Perundang-undangan Diizinkan Mahkamah Konstitusi sebanyak 3 kali; KPU menyebut ada konteks lain.

DPRD dilaksanakan oleh PSU berdasarkan catatan KPU; MK membolehkan 18 perselisihan terkait pemilu legislatif tahun 2024 baik di DPR maupun DPD.

Harus menjadi PSU dalam waktu 21 hari atau maksimal 26-27 Juni 2024; Kemudian harus PSU dalam waktu 30 hari atau maksimal 5-9 Juli 2024 dan harus PSU dalam waktu 45 7 hari acara atau maksimal 20 dan 24 Juli 2024.

Sebanyak 44 dari 297 perselisihan pemilu legislatif 2024 diselesaikan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: MK Dukung Mantan Koruptor Irman Gusman dan Selenggarakan Ulang Pemilu DPD di Sumbar.

Angka tersebut membuat tingkat persetujuan sengketa peraturan perundang-undangan pada tahun 2024 meningkat 3 kali lipat dibandingkan tahun 2019 (14,81 persen).

Dari 261 sengketa pemilu legislatif yang didaftarkan pada tahun 2019, 12 kasus (4,59 persen) diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain putusan PSU, Mahkamah Konstitusi juga bercerita tentang pemungutan suara; suara yang cocok; Banyak putusan dan perselisihan yang diperbolehkan dalam bentuk penghitungan ulang atau penetapan langsung suara hasil penghitungan Mahkamah Konstitusi. Dengarkan berita bagus dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top