2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

JAKARTA, virprom.com – Warga negara Indonesia (WNI) bernama MH dan JJ terancam hukuman 6 bulan penjara dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun karena menjadi penyelenggara visa haji palsu.

Keduanya merupakan pengurus 22 jemaah Indonesia yang nekat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan izin umrah, dan ditangkap pihak kepolisian Saudi pada Selasa (28/5/2024) lalu.

Duta Besar RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan kedua WNI tersebut dihadapkan pada katalog transportasi Badan HAJ yang memberikan denda sebesar 50.000 riyal, 6 bulan penjara, dan larangan memasuki negara Saudi. Arab. Arab 10 tahun.

Sementara itu, sekitar 22 WNI sedang dibawa oleh aparat keamanan Saudi dan akan segera dideportasi ke Indonesia.

Baca juga: 2 WNI akan Ditindak karena Siapkan Visa Palsu di Arab Saudi

“Mereka diadili di Kejaksaan, ditemukan 22 orang tidak bersalah dan dianggap korban. Sementara dua orang lainnya diamankan, bernama MH dan JJ, sopir dan pemilik bus,” Yusron. dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).

Yusron menjelaskan, dua WNI penyelenggara haji palsu tersebut membawa 22 jamaah asal Banten.

Keduanya mengelola uang rakyat yang jumlahnya sekitar Rp 25-150 juta.

Atas kejadian tersebut, Yusron berpesan kepada WNI yang akan berangkat haji agar mengikuti jalur yang ditentukan pemerintah.

Baca juga: Koordinator 2 Kelompok Pemegang Visa Haji Ditangkap dan Diancam Denda 50.000 Riyal.

Masyarakat diimbau tidak tertipu dengan penipuan beberapa visa haji.

“Sebelum berangkat pastikan visanya untuk haji,” jelas Yusron.

Kementerian Luar Negeri RI memastikan 22 WNI yang ditipu ibadah haji akan dideportasi ke Indonesia.

Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Hak Asasi Manusia Kementerian Luar Negeri Indonesia, mengatakan pemerintah Arab Saudi saat ini sedang mengintensifkan serangan untuk mencegah jamaah haji tanpa izin masuk ke negaranya.

Baca Juga: Tanggal 19 Haji, Jamaah 131.513 Tiba di Arab Saudi, 24 Meninggal.

“Kementerian Luar Negeri telah meminta WNI untuk mengikuti aturan Saudi dan menunaikan ibadah haji hanya dengan visa haji/Tasreh,” ujarnya. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top