2 Petinggi Perusahaan “Smelter” Didakwa Terima Rp 2,2 Triliun dan Rp 1,9 Triliun dalam Kasus Timah

JAKARTA, virprom.com – Dua petinggi sebuah smelter swasta didakwa menerima triliunan rupiah dan pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan bahan baku timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022 menyebabkan kerugian keuangan nasional sebesar Rp 300 triliun.

Jaksa Agung (JPU) Wazir Iman Supriyanto menjelaskan, dua pejabat senior yang dimaksud adalah pemilik keuntungan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi yang memperkaya diri Rp 2,2 triliun, dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto yang menerima Rp 1,9 triliun.

Kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyembunyikan asal usul harta bendanya, kata Wazir dalam sidang Tuntutan Tipikor yang dibacakan. di Pengadilan Kriminal Jakarta (Tipikor), Rabu (28 Agustus 2024).

Baca juga: Saksi menyatakan ada pertemuan pembahasan kuota ekspor PT Timah yang dihadiri Gubernur dan Kapolri.

Oleh karena itu, perbuatan tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 yang dibaca bersama dengan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Turut hadir dalam sidang yang sama Direktur Jenderal Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN) 2017-2020, Rosalina yang turut membacakan dakwaan.

Meski terlibat kasus tersebut, Rosalina tidak menerima uang sepeser pun dan tidak melakukan TPPU.

Karena itu, Rosalina dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sesuai Pasal 55 Ayat 1 Nomor 1 StGB.

Jaksa menjelaskan, Suwito, baik sendiri maupun bersama Direktur PT SIP MB Gunawan, membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah secara ilegal melalui PT SIP dan perusahaan afiliasinya yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada serta swasta lainnya. perusahaan. Penambangan smelter di kawasan IUP PT Timah.

“Perusahaan swasta antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT SBS, CV Vinus Inti Perkasa (VIP) dan PT TIN,” kata jaksa.

Suwito juga menerima pembayaran melalui PT SIP untuk bijih timah PT Timah yang diketahui berasal dari penambang liar di wilayah IUP PT Timah. Begitu pula dengan Robert melalui PT SBS.

Secara keseluruhan, pembayaran kerja sama dengan Suwito dan Robert untuk penyewaan alat pengolahan logam timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah masing-masing sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 1,9 triliun.

Kemudian, menurut jaksa, Suwito melakukan negosiasi dengan PT Timah untuk menyewa kabin pribadi dengan menyetujui harga sewa kabin yang akan dibayar PT Timah tanpa melalui studi kelayakan atau penyelidikan terlebih dahulu, sehingga ada harga yang mahal.

Perundingan dilakukan bersama dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT yang mendapat manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, Robert, Marketing PT TIN periode 2008. – Tahun 2018 dipimpin oleh Fandy Lingga periode, Rosalina, Presiden Direktur PT RBT, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah.

Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan Pejabat PT Timah

Suwito juga mengontrak untuk menyewa peralatan pengolahan logam timah dari PT Timah, baik sendiri maupun bersama MB Gunawan, Tamron, General Manager Operations CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Dirjen CV VIP Hasan Tjhie, serta Timah. Pengumpul Bijih (Collector), Kwan Yung alias Buyung.

Lalu, bersama Harvey, Suparta, Reza yang mendapat manfaat dari PT TIN, Hendry Lie, Fandy, Rosalina, dan Robert.

Kerja sama tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) PT Timah maupun dalam RKAB lima pabrik smelting dan perusahaan terkait. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita yang ingin Anda akses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top