2 Mahasiswa Berang Gugatannya soal Syarat Usia Pilkada Diplagiasi Adik Almas ke MK

JAKARTA, virprom.com – Dua mahasiswa yang mengajukan persyaratan usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Fahrur Rosi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University, tak terima jika kasusnya diduga dibuat oleh peneliti lain. dijiplak. panggil Arkaan Wahyu.

Arkan merupakan mahasiswi Universitas Sebelas Maret. Ia merupakan adik dari Almas Tsakibiru yang kasusnya mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden dikuatkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 dan membuka pintu bagi putra Presiden Indonesia Joko Widodo, Jibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2023. 2024 untuk melamar. .

Dugaan plagiarisme muncul saat perkara Fahrur dan Antony dibawa ke Mahkamah Konstitusi pada 27 Mei 2024.

Sementara gugatan Arkaan baru diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 12 Juli 2024, sehari setelah sidang perdana Fahrur dan Antony.

Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Status Hukum Adik Almas Soal Persyaratan Usia Pilih Daerah

Motif pengujian undang-undang ini diragukan, apakah memang karena kesadaran dan hilangnya hak konstitusional sebagai warga negara, atau sekadar bantuan sosial karena semakin maraknya isu politik, kata Fahrur, Senin (28/7). virprom.com. /2024).

“Kami tentu tidak ingin ada tipu daya hukum dalam pengujian semacam ini,” lanjutnya.

Pada Bagian III yang menjelaskan alasan pemohon, dugaan plagiarisme sudah jelas. Struktur kalimat, kata demi kata, dan tanda bacanya hampir sama.

Jika dijelaskan cakupan artikel yang diuji, kemiripannya mencapai 100 persen. Kemudian, dalam menjelaskan pokok-pokok permohonan, hanya terdapat 1 poin lainnya.

Fahrur dan Antoni total menyumbang 14 poin. Sedangkan Arkaan memiliki 15 poin.

Namun, dari 15 poin, 14 di antaranya sama persis. Arkaan hanya menambahkan poin 4) tentang perlunya kejelasan persyaratan usia calon kepala daerah untuk memudahkan penyelenggara pemilu.

Baca juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Tegakkan Syarat Usia Pilkada di Wilayah Pemerintahan DPR, Bukan di Pengadilan

Sisanya, satu sen. Bagian IV permohonannya juga sama persis.

Perbandingan ini disampaikan virprom.com berdasarkan dokumen permohonan uji materi kedua penggugat yang diunggah ke Mahkamah Konstitusi.

Perkara yang diajukan Arkaan juga hampir sama persis dengan perkara serupa nomor 88/PUU-XXII/2024 dengan penggugat bernama Sigit Nugroho Sudibyanto.

Kedua kasus ini diprakarsai oleh firma hukum yang dipimpin oleh seorang pengacara bernama Arif Sahudi.

“Kami sangat menyayangkan permohonan kami begitu rangkap dalam dua permohonan yang disidangkan hari ini, perkara 88 dan 89/PUU-XXII/2024 dari firma hukum yang sama. Ini bisa dibandingkan dengan poin yang berbeda, dalil titik koma yang sama persis, sebagaimana kami permohonan nomor 70 /PUU-XXI/2024, “kata Fahrur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top