2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

MADINAH, virprom.com – Sebanyak 22 orang dari 24 jemaah Indonesia yang ditangkap di Masjid Miqot Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5/2024), telah dinyatakan tidak bersalah.

Sementara itu, dua koordinator manusia ditangkap.

Jamaah haji asal Baden akan menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa haji.

Saat paspornya diperiksa, koordinator visa memberinya visa orang lain.

Baca Juga: Rombongan Bawa Kecelakaan Jemaah Haji di Tol Semarang, Kemenag Demak: Biarkan Saja di Kota

Kedua koordinator tersebut didakwa mengangkut haji dengan ancaman denda 50.000 riyal, 6 bulan penjara, dan tidak bisa masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, dianggap korban. Sedangkan dua orang berinisial MH dan JJ, serta sopir dan pemilik bus diamankan,” kata WNI tersebut. . Konsul Jenderal Jeddah Yusron B Ambary saat dihubungi tim Haji Media Center melalui telepon, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Hari ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jamaah Tiba di Arab Saudi, 24 Meninggal

Sementara tim dari KJRI Jeddah masih dalam perjalanan menuju kantor aparat keamanan di Madinah.

Ke-22 jamaah yang dibebaskan itu kini berada di sebuah hotel di Madinah.

Yusron mengatakan, MH dan JJ mengelola dana gereja yang disalurkan sekitar Rp 25 hingga 150 juta.

Dikatakannya, saat ini pemerintah Arab Saudi sedang berupaya meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi-inovasi dalam pelayanan.

Artinya, tasreh itu penting sekali untuk mempersiapkan berapa banyak orang yang akan beribadah, hingga para imam Saudi mengatakan bahwa haji tanpa tasreh adalah dosa, menteri haji mengatakan siapa yang menunaikan haji tanpa haji tasreh, maka hajinya batal baginya, ” dia berkata.

Baca juga: Garuda Indonesia Nyatakan Pesawat Haji Bermasalah Sedang Disewakan

Karena itu, pemerintah Saudi kini memperketat akses ke Mekkah dengan melakukan razia di banyak wilayah.

“(Karena) kalau misalnya ada 100 ribu atau 200 ribu jemaah haji ilegal, maka hajinya akan rusak secara keseluruhan,” kata Yousron.

Oleh karena itu, Yusron berpesan kepada masyarakat Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji agar melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah, jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming visa haji lainnya.

“Sebelum berangkat, pastikan visanya adalah visa haji,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan kompilasi berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top