15 Eks Petugas Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Total Rp 6,3 M

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) mendakwa 15 mantan petugas lembaga pemasyarakatan (Rutan) melakukan pemungutan pajak (Pungli) ilegal dari narapidana sebesar 6,3 miliar Naira.

Di antara para terdakwa adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Fauzi; mantan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2018 Deden Rochendi; dan mantan Plt Kepala Cabang Rutan BPK 2021, Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) BPK 2018-2022, Hengki.

Baca juga: 15 Eks Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi Digugat karena Terima Rp 6,3 Miliar dari Tahanan

Lalu ada mantan petugas di Rutan KPK yakni Erlanga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmanwanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

“Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai petugas Rutan KPK telah menjalankan kekuasaan atau kewenangannya dalam hal penerimaan narapidana, penahanan dan pembebasan narapidana, serta pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban narapidana selama berada dalam tahanan,” kata Anwar dalam sidang perkara Komisi Tipikor. Pengadilan Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pusat di Jakarta (PN), Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa memeras uang para narapidana dengan menjanjikan berbagai layanan, seperti isolasi cepat, layanan melalui penggunaan ponsel dan power bank, serta keterbukaan informasi yang tidak terduga mengenai penyidikan.

Besaran penggelapannya ditetapkan sekitar Rp300.000 hingga 20 juta.

Baca Juga: Kasus Penerimaan Uang dari Tahanan, 15 Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Hadir di Pengadilan Kamis Ini

Nantinya, uang yang diterima akan dibagikan kepada kepala rutan dan petugas lapas.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Fauzi dan Ristanta selaku pimpinan lapas menerima dana sebesar Rp10 juta. Saat ini, mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban mendapat tunjangan sekitar Rp3-10 juta per bulan.

Saat ini, mereka yang berpangkat petugas lapas menerima antara Rp500.000 hingga Rp1 juta per bulan.

 

Tahanan KPK yang belum menyetor uang akan dikenakan sanksi oleh petugas. Antara lain, sel penjara dikunci dari luar, melarang dan mengurangi jumlah permainan serta menerima lebih banyak tugas penjagaan dan pembersihan.

Baca Juga: Soal Penyitaan Lapas Sebongan, Kanwil Kemenkumham DIY: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Narapidana yang ditangkap tersebut antara lain Yuri Corneles Pinontoan, Firyan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsiah Sattar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Masud, Dono Purvoko, dan Rahmat Efndi.

Memberikan sesuatu, membayar atau menerima uang dengan potongan atau melakukan sesuatu sendiri, yakni memberikan uang sejumlah 6.387.150.000 KTP atau sekurang-kurangnya kira-kira sama dengan yang dilakukan oleh para terdakwa,” kata Jaksa Reed.

Atas kejahatannya, 15 mantan tentara didakwa masuk penjara KPK berdasarkan Pasal 12e UU Tipikor. Pasal 55 Ayat (1) 1. KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top