12 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Candi 2024 di Jateng

KLATEN, virprom.com – Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Taat Candi 2024 serentak di 35 Polres selama dua pekan terhitung hari ini, 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Dirlantas Pol Kombes Sony Irawan mengatakan, operasi mandiri daerah ini akan mengutamakan upaya preventif dan preventif kemanusiaan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sony mengatakan Operasi Patuh Candi 2024 merupakan operasi regional yang mengutamakan upaya pendidikan dan advokasi kemanusiaan.

Baca juga: Polda NTT mengejar penipu yang melemahkan institusi kepolisian

Operasi ini didukung penegakan hukum dengan mengedepankan sistem ETLE sebagai langkah terakhir. Makanya tidak ada kartu manual dalam kegiatan operasional ini, kata Sony, seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat. (12/7/2024).

Kepala Divisi Gakum Polda Jateng Kompol Christopher Adhikara Lebang mengatakan, operasi ini ditujukan terhadap berbagai pelanggaran yang menyebabkan meninggalnya korban kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan operasi ini difokuskan pada berbagai bentuk pelanggaran seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman, perlengkapan, pelanggaran rambu dan rambu lalu lintas dan sejenisnya, kata Lebang kepada virprom.com, Minggu (14/7/2024). . ).

Baca Juga: Polda Papua Buru Bripda Aske, 4 Pencuri Senjata Api dari Polres Yalimo

Berikut daftar lengkap jenis pelanggaran yang akan disasar aparat kepolisian dalam Operasi Taat Candi 2024 hari ini hingga dua pekan ke depan: penggunaan telepon genggam saat berkendara, dalam pengaruh alkohol saat berkendara. Tidak memakai helm atau sabuk pengaman, balap liar, pelanggaran batas kecepatan, mengemudi tanpa konsentrasi, ?kendaraan di bawah umur, ?lalu lintas, ?peralatan, ?lebih dari satu, pelanggaran marka dan marka, fungsi lampu depan.

Polda Jateng mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu disiplin dalam berkendara demi terciptanya keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam berlalu lintas. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top