12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

virprom.com – Setelah Badan Pengelola Keamanan Masyarakat (BPJS) meniadakan layanan kelas 1, 2, dan 3, rumah sakit harus menggunakan Kelas Rawat Inap Umum (KRIS).

Perubahan ketiga atas Proklamasi Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden (Perpress) Nomor. 59 Tahun 2024 mengacu pada undang-undang terkait KRIS.

Baca juga: Apa Itu KRIS? Penggantian BPJS kesehatan kelas 30 Juni 2025

Ruang KRIS setidaknya memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi pasien BPJS selama dirawat di rumah sakit.

12 ketentuan berikut ini mengacu pada Pasal 46A Perpres No. 59 Tahun 2024. Komponen bangunan yang digunakan harus mempunyai tingkat porositas yang tinggi (tidak berdebu dan mikroorganisme) Ventilasi (minimal 6x pergantian udara per jam) Penerangan ruangan (cahaya ruangan normal) 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur) Perlengkapan tidur (dilengkapi dengan minimal kotak 2 sambungan, cabang/vertikal tanpa pelindung arus) tidak ada sambungan) suhu di setiap kamar tidur (suhu konstan: 20-26°C) Ruang perawatan dibagi berdasarkan kelamin, anak atau dewasa, dan bakteri atau tidak. – penyakit menular; Kepadatan ruang perawatan dan kualitas lingkungan, jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m Jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur Ukuran tempat tidur kecil L : 200 cm, L : 90 cm, T : 50 – 80 cm tempat tidur 2 tirai/sekat antar tempat tidur; Arah membuka pintu keluar kamar mandi di kamar tidur Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi, keberadaan ventilasi (exhaust fan atau jendela bowen) memenuhi standar aksesibilitas kamar mandi; Ada tulisan/tanda “Disable” di luar. Tersedia ruang yang cukup untuk pengguna kursi roda dan lantainya tidak licin. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top