12 Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Menumbing di Bangka Belitung

JAKARTA, virprom.com – Kapolres Kepulauan Bangka Belitung menggelar Operasi Taat Menumbing 2024 hari ini hingga 28 Juli 2024.

Humas Polres Bangka Belitung, Kapolres Jojo Sutarjo mengatakan, operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari dan akan dikerahkan sebanyak 343 anggota Polres dan Polsek.

Jojo mengatakan tujuan proyek ini adalah untuk mengurangi angka kejahatan dan kecelakaan serta menciptakan lingkungan aman dan nyaman dalam hal keamanan.

Baca juga: Denda 14 Jenis Kejahatan dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan Indonesia Emas, kata Jojo, dikutip dari laman resmi Polres Bangka Belitung, Senin (15/7/2024).

Jojo mengatakan, ada 12 sasaran utama pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi, berikut nama-namanya: Menghalangi lalu lintas di lampu merah Mengemudi di bawah umur, mengendarai mobil dengan lebih dari satu orang, Tidak mengenakan topi mengemudi. Anggur Sepeda Motor yang tidak memenuhi syarat kaca spion, seluruh pipa knalpot, lampu depan, lampu rem dan lampu sein. Menggunakan telepon genggam saat berkendara Menggunakan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi syarat penggunaan kendaraan secara berlebihan dan melampaui batas kecepatan kendaraan bermotor tanpa Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB) atau NRKB Palsu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang ingin Anda akses ke saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top