10 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Vina-Eki Ajukan Perlindungan ke LPSK

JAKARTA, virprom.com – Pusat Perlindungan Kejahatan dan Korban (LPSK) mengumumkan ada 10 permintaan perlindungan dari kedua belah pihak terkait pembunuhan Wina dan Muhammad Rizki alias Eki di Kirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan, ada 7 orang anggota keluarga pemohon, Vina dan Eki, serta 3 orang lagi yang mengetahui kejadian tahun 2016 sebagai saksi.

“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang mempunyai hak hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Achmadi dalam pertemuan pers, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Saat ini, kata Achmadi, LPSK masih mengkaji permohonan dan mengevaluasi pelamar.

Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah pemohon berhak mendapatkan perlindungan hukum selama pelaksanaan perkara pembunuhan. 

“Sesuai dengan banyaknya permasalahan tersebut, LPSK perlu berhati-hati dalam memutuskan permohonan saat ini,” kata Achmadi.

Vina dan Eki meninggal delapan tahun lalu di Cirebon setelah diserang geng motor.

Saat itu, Vina berusia 16 tahun. Peristiwa maut itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Usai membunuh korban, para bikers memalsukan kematian korban karena Veena dan pacarnya tewas dalam kecelakaan tersebut.

Saat itu, polisi menyebut ada 11 orang yang terlibat dalam kematian Vina dan Eki. Tapi ketiganya berukuran besar.

Tujuh dari delapan narapidana merupakan orang dewasa. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan berencana.

Dan pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan dalam perlindungan anak.

Baca juga: Keluarga Narapidana Pembunuhan Wina Minta Bantuan Otto Hasibuan, Tuntut Keadilan

Delapan pria yang dituduh memperkosa dan membunuh Vina dijatuhi hukuman pada bulan Mei 2017 oleh Pengadilan Negeri Cyanjur.

Pada 21 Mei 2024, buronan pembunuhan Wina dan Ob yakni Pegi Setiawan alias Egi Perong ditangkap.

Pegi, tersangka dalang pembunuhan Wina, ditangkap di Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun buron.

Sementara itu, polisi menyebutkan dua DPO telah dikeluarkan berdasarkan informasi baru yang diterima. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top