10 Obat Herbal Bikin Ginjal Rusak dan Sakit Jantung Mengandung Bahan Kimia Obat, Apa Itu?

virprom.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menerbitkan daftar 10 obat herbal berbahaya penyebab penyakit ginjal dan jantung.  

Beberapa obat tradisional yang ditemukan merupakan produk yang masuk dalam peringatan masyarakat BPOM, seperti Cobra.

Presiden BPOM RI Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., mengatakan obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar BPOM, tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan dan khasiat, serta diduga mengandung bahan kimia obat (MCO).

Dijelaskan Ikrar, BCR yang terdapat pada sepuluh obat tradisional antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Baca juga: Pakar dan BPOM menilai kontaminasi BPA pada botol polikarbonat dapat membahayakan kesehatan reproduksi. Jadi apa itu bahan kimia obat?

Bahan kimia obat adalah bahan kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimia, sering ditambahkan pada obat tradisional atau sediaan obat herbal untuk memperkuat indikasi obat tradisional.

Faktanya, obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat tersendiri atau produk sintetik yang mempunyai khasiat obat.

Hal ini dikarenakan adanya interaksi antara senyawa bahan yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik. Tumbuhan yang berbeda telah terbukti berinteraksi.

Menurut BPOM, dalam pengobatan tradisional, BKO sering dijadikan nilai jual bagi produsen karena konsumen dapat mengalami reaksi cepat pada tubuh setelah menggunakan obat herbal.

Faktanya, penggunaan bahan kimia farmasi yang tidak terkontrol, baik dari segi dosis maupun cara penggunaan, dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

BCO dapat menyebabkan gangguan pencernaan, pusing, nyeri dada, gangguan penglihatan dan pendengaran, gagal ginjal, serangan jantung, gangguan hormonal, hepatitis, gangguan hati bahkan kematian.

BPOM menyebutkan, daftar bahaya bahan kimia obat tertentu yang sering tercampur dalam obat tradisional adalah sebagai berikut: Sildenafil Sitrat: Menyebabkan gangguan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, dan kematian. Fenilbutazon: menyebabkan mual, muntah, ruam, retensi cairan, perdarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitivitas (sindrom Steven Johnson), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik dan agranulositosis. Deksametason: Wajah bulan menyebabkan retensi cairan dan elektrolit, hiperglikemia, glaukoma (peningkatan tekanan bola mata), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, penurunan stamina, miopati, dan gangguan hormonal. Parasetamol: Menyebabkan kerusakan hati jika digunakan dalam jangka panjang atau dalam dosis tinggi. Piroxicam: Menyebabkan hilangnya nafsu makan, sakit perut, diare, mual, muntah, sakit maag, sakit kepala, penglihatan kabur, demam dan tekanan darah tinggi. Metampirone: sakit kepala, gemetar, mual, lemas, sulit buang air kecil, tekanan darah rendah.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Aman, Dapat Izin WHO dan BPOM

Sekadar informasi, pengungkapan agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi oleh Badan POM Bandung bersama Polda Jabar dan Kejaksaan Agung Jabar.

Produk ilegal tersebut didistribusikan ke toko-toko jamu di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Barang bukti terkait sitaan obat herbal berbahaya ilegal sebanyak 218 item (217.475 lembar), dengan nilai ekonomi sekitar Rp 8,1 miliar.

Untuk menyelidiki hal tersebut, BPOM melakukan uji laboratorium terhadap obat tradisional tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top