1 Buronan TPPO “Ferienjob” Bermodus Magang ke Jerman Ditangkap di Italia

JAKARTA, virprom.com – Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Krishna Murti mengatakan, tersangka yang ditangkap dalam tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) ferienjob terhadap mahasiswa magang di Jerman ditangkap di Italia.

Krishna melaporkan penangkapan tersangka Enyk Waldkoenig (EW) di Italia pada Rabu (12/6/2024).

Ferienjob TPPO Enyk Waldkoenig didakwa di Italia, kata Krishna dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Pelaporan Kasus Ferienjob, Direktur HAM Sebut Mahasiswa Harus Tahu Cara Hadapi Bahaya TPPO

Krishna menjelaskan, Enyk Waldkoenig ditangkap otoritas Italia berkat kerja sama Interpol Indonesia.

Usai penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter) akan berbicara dengan kepolisian Italia untuk membawa Enyk Waldkoenig ke Indonesia.

Divhubinter dan Bareskrim Polri akan mengirimkan tim untuk membawa pulang Enyk Waldkoenig, ujarnya.

Sedangkan EW alias ER merupakan buronan Polri bersama tersangka lainnya berinisial A alias AE (37).

Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka.

Selain Enyk dan AE, tiga tersangka lain yang ditangkap yakni Sihol Situnggkir (65 tahun), AJ (52 tahun), dan MZ (60 tahun).

Terdakwa Sihol, AJ, MZ tidak ditahan namun terpaksa hadir. Saat ini, AE sedang berjalan.

Baca juga: 9 Mahasiswa yang Mendapat Ferienjob di Jerman Minta Perlindungan ke LPSK

Dalam kasus ini, diperkirakan sekitar 1.047 mahasiswa dirugikan dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini.

Ketika mereka tiba di Jerman, konon para mahasiswa tersebut dipekerjakan di luar kontrak dan pekerjaan khusus mereka.

Kampus-kampus tersebut bekerja sama dengan perusahaan yaitu PT SHB untuk mengirimkan mahasiswanya ke Jerman melalui program magang Kampus Merdeka.

PT SHB sebagai perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

PT SHB juga menyampaikan bahwa programnya merupakan bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal program bisnis PT SHB tidak masuk dalam program MBKM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia juga menyatakan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam database-nya. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top