1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan amnesti khusus hari raya Waisak kepada narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Keringanan tersebut dikeluarkan bertepatan dengan hari raya Waisak pada Kamis (23/5/2024).

Ketua Satgas Humas Dirjen Pemasyarakatan Dedija Eduara Eka Saputra mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.168 warga binaan yang direkomendasikan mendapat amnesti khusus, dengan rincian 1.160 warga binaan mendapat amnesti khusus 1 atau pengurangan sebagian, dan delapan warga binaan mendapat amnesti khusus 2 atau segera dibebaskan, kata Deddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Baca juga: Perayaan Trisuci Waisak, Menag Harap Jadi Katalis Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Dia menjelaskan, besaran amnesti khusus yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, sebulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan.

Daerah penerima amnesti khusus Waisak terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Ia mengatakan, amnesti diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan penting.

Misalnya saja menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pelatihan, dan menunjukkan tingkat risiko rendah, ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Waisak, Memperingati Kelahiran dan Wafatnya Buddha Gautama

Ia juga mengatakan, amnesti khusus Waisak telah menghemat biaya makan narapidana total sebesar Rp683 juta.

Dasar hukum pengecualian tersebut diatur dalam UU No. 22 tentang Perubahan dan Peraturan Pemerintah Tahun 1999 No. 32. Dengarkan berita penting yang muncul di pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top